Faktur Pajak Standar harusnya dibuat 3 rangkap, di atas ada tertulis Lembar ke-1 : Untuk Pembeli BKP / Penerima JKP sebagai bukti Pajak Masukan, Lembar ke-2 : Untuk PKP yang menerbitkan Faktu Pajak Standar sebagai bukti Pajak Keluaran Lembar ke-3 : Untuk Extra Copy
(di SIMAK Faktur Pajak Standar maupun Faktur Pajak Sederhana tidak ada tulisan seperti itu diatasnya, karena hanya ada satu pilihan faktur pajak ketika print) |